Saat ini sudah banyak sekali jenis investasi non riba berbasis syariah yang cocok bagi umat Islam. Memang di pasaran terdapat berbagai macam jenis penanaman modal yang menguntungkan, tapi rata-rata mengandung riba yang belum sesuai dengan syariat Islam. Sesuai rujukan dari Fatwa MUI dimana, ada jenis investasi syariah ini sudah pasti berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Investasi syariah sebenarnya hampir sama dengan jenis investasi biasa atau konvensional dimana tetap memiliki risiko. Akan tetapi, risiko yang terjadi bisa lebih minim karena berbasis syariah yakni menggunakan akad Murabahah.
Jenis-jenis Investasi tanpa Riba berbasis Syariah
Semua manajemen dan aplikasi investasi syariah bebas dari unsur haram seperti perdagangan produk yang mengandung alkohol, babi hingga penipuan. Itulah sebabnya banyak nasabah muslim yang merasa aman dan nyaman menitipkan uang ke investasi syariah. Berikut jenis-jenisnya yang ada:
Saham Syariah
Menurut Fatwa MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak – hak istimewa. (Pasal 3 mengenai kriteria emiten dan perusahaan publik).
Harga saham di pasar modal bisa dilihat dari laporan keuangan suatu perusahaan. Tentu saat berinvestasi, perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan yang diperkirakan dapat memberikan lonjakan atau peningkatan harga saham di masa datang. Begitu pula dengan investasi saham syariah dimana perusahaan yang dapat menjual saham ke investor syariah adalah perusahaan yang tidak memperjualbelikan produk dan jasa berlabel haram sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Deposito Syariah
Menurut Fatwa MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000, Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Serta, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah; Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Deposito merupakan jenis simpanan berjangka atau dengan kata lain penyimpanan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya simpanan uang untuk rumah, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya. Beda deposito konvensional dengan deposito syariah dapat dilihat dari sistem bagi hasil saat akad atau perjanjian. Kelebihan laba pada deposito tidak diberikan dalam bentuk bunga, namun bagi hasil. Jumlah bagi hasilnya tergantung masing-masing bank syariah. Ini adalah salah satu jenis investasi syariah terbaik bagi masa depan Anda dengan jangka waktu penyimpanan mulai dari 1 bulan.
Pasar Modal Syariah
Menurut Fatwa MUI No.40/DSN-MUI/X/2003, pada Bab 1 Pasal 1 menyatakan Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaita dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Umumnya Pasar Modal adalah tempat bertemunya investor yang menanam modal dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Dengan sistem syariah, maka laba perusahaan yang didapat setelah menerima kucuran dana dari investor untuk modal mereka dibagi sesuai perjanjian. Misalnya jumlah laba perusahaan yang diambil bergantung dari jumlah investasi serta besaran laba bagi hasil sesuai akad.
Obligasi Syariah
Obligasi Syariah atau SUKUK menurut Fatwa MUI NO.32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Asuransi Syariah
Menurut Fatwa MUI No.21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Investasi dalam bentuk asuransi berbeda dengan deposito karena asuransi dapat diklaim kapan saja dibutuhkan. Dengan sistem syariah, maka pihak yang menerima simpanan uang hanya bisa menjadi pengelola saja, namun mereka masih dapat menerima bagi hasil dari iuran asuransi yang dibayarkan tiap bulannya sesuai perjanjian yang disepakati.
Reksa Dana Syariah Fatwa MUI Nomor 20
Reksa dana syariah mendapat pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah MUI.
Sesuai dengan Fatwa MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001, Reksa Dana Syari’ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Investasi ini menggunakan sistem portofolio yaitu mengumpulkan modal dari masyarakat untuk selanjutnya dikembangkan. Biasanya penanaman modal mulai dari Rp 100 ribu dan uang yang sudah ditanam tidak boleh digunakan untuk hal-hal haram.
Itulah berbagai macam jenis investasi no riba dengan sistem syariah yang aman dan menguntungkan.