Menurut Prof. Dr. Rachmad Soemitro, SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Apa Saja Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Lainnya? mari kita simak dibawah ini!
1. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum perdata.
– Hukum pajak mengambil sasaran pada peristiwa, keadaan dan perbuatan yang berada dalam lapangan perdata sebagai odjek pengenaannya. Misalnya pada kepemilikan bumi dan bangunan akan dikenakan pajak bumi dan bangunan. Hubungan bumi dan bangunan dengan pemiliknya adalah merupakan hubungan perdata.
– Hukum pajak mengunakan istilah istilah dalam hukum perdata, misalnya kompensasi, pembebasan utang, pambayaran, daluwarsa, domisili dan lain lain. Namun dalam penerapannya harus sudah ditentukan dalam UU.
– Hubungan antara Hukum Pajak dengan Hukum perdata ada yang berpendapat hubungan antara hukum umum dan hukum khusus Perdata merupakan hukum umum dan hukum pajak merupakan hukum khusus Artinya hukum perdata harus dipandang sebagai hukum umum yang berlaku bagi serangkaian hubungan hukum sepanjang tidak ditentukan secara khusus. (lex specialis derogat lex generalis)
2. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana.
– Ketentuan pidana tidak hanya ada dalam KUHP tetapi juga di luar KUHP Dalam Pasal 103 KUHP disebutkan Ketentuan ketentuan dalam Bab I sampai bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan perbuatan yang oleh ketentuan perundang undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh Undang undang ditentukan lain.
– Disamping itu dalam ketentuan perpajakan juga terdapat sanksi pidana.
3. Syarat Subyektif & Obyektif
– Syarat subyektif adalah syarat yang melekat pada diri subyek yang bersangkutan Seperti lahir di indonesia, domisili di indonesia, berkedudukan dan didirikan di indonesia, memiliki kekayaan di Indonesia dll.
– Syarat obyektif adalah syarat yang berkaitan dengan sasaran pengenaan pajak (objek pajak) Seperti orang yang tinggal di indonesia memperoleh penghasilan dan penghasilan memenuhi syarat untuk dikenai pajak.
4. Karakteristik & Unsur Pajak
– Adanya iuram masyarakat kepada negara, berarti yang berhak memungut pajak hanyalah negara.
– Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan peraturan perundang undangan.
– Terhadap pembayaran pajak tidak ada tegen prestasi yang dapat ditunjukan secara langsung.
– Pemungutannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
– Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan, apabila ada kelebihan maka sisanya untuk public investment.
– Disamping mempunyai fungsi sebagai alat untuk memasukan dana dari rakyat ke kas negara (fungsi budgeter) pajak juga mempunyai fungsi mengatur).
5. Retribusi
Retribusi adalah prestasi yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan dalam wujud pembayaran dengan dengan kontraprestasi langsung.
Karakteristik Retribusi adalah
– Adanya prestasi dalam bentuk pembanyaran kepada pemerintah.
– Retribusi dipungut berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku umum.
– Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung yang dapat ditujuk secara individu.
– Hasil retribusi dipergunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
– Pelaksanaan retribusi dapat dipaksakan, namun pelaksanaanya bersifat yuridis.
Meliputi Apa Saja Pendekatan Terhadap Pajak? Mari kita simak dibawah ini!
1. Pajak Ditinjau dari Hukum
– Merupakan perikatan Yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU, untuk membayar suatu jumlah tertentu yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
– Prestasi yang dilakukan oleh wajib pajak untuk membayar pajak tidak mendapat imbalan secara langsung yang dapat ditunjuk Sedangkan dalam perikatan perdata pada umumnya hubungan antara prestasi dan kontraprestasi bersifat timbal balik secara langsung.
– Penentuan sejumlah prestasi dalam perikatan pajak ditentukan sepihak oleh negara, sedangkan dalam perikatan perdata ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
– Perikatan pajak mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat untuk membayar sejumlah uang ke dalam kas negara. Sedangkan dalam perikatan perdata kewajiban tersebut disampaikan kepada para pihak.
– Pembayaran pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak mau memenuhi kewajibannya Pemaksaan tersebut dilakukan dengan mengunakan mekanisme tertentu, dari tagihan sampai penyitaan kekayaan, bahkan dapat dilakukan upaya paksa badan bila yang bersangkutan tidak kooperatif.
2. Pajak Ditinjau Dari Ekonomi
– Dilihat dari ekonomi mikro (pandangan individu, dari sisi ekonomi mikro sebagai mana yang dikatakan oleh Sumitro, bahwa pajak itu mengurangi income/ pendapatan individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak.
– Dilihat dari sisi ekonomi makro, bahwa pajak itu merupakan income masyarakat ( tanpa menimbulkan kewajiban pada negara terhadap wajib pajak (pandangan kolektivisme).
3. Pajak Ditinjau Dari Sosiologi
– Pajak merupakan gejala atau fenomena yang ada dalam masyarakat, sehingga pajak dapat mempengaruhi hubungan hubungan yang ada dalam masyarakat.
– Dari sisi sosiologi, pajak dapat dipandang secara positif dan negatif dengan melihat dampaknya bagi masyarakat.
– Secara positif, apabila pajak tidak memberatkan rakyat dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat, kondisi yang seperti ini pajak akan diterima oleh masyarakat.
– Secara Negatif, apabila pajak memberatkan dan hasil pajak tidak digunakan untuk kepentingan rakyat, maka akan mendapat penolakan atau resistensi dari masyarakat.
4. Pajak Ditinjau Dari Finansial
– Pajak ditinjau dari segi Finansial menekankan seberapa besar hasil pemasukan pajak bagi keuangan negara.
– Sejalan dengan pembaharuan perpajakan nasional yang memposisikan pajak untuk mengantikan sumber pemasukan negara dari migas, maka sektor pajak menjadi suatu hal yang penting bagi keuangan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah secara aktif mengoptimalkan pemasukan keuangan negara dari sektor pajak.
5. Pajak Ditinjau Dari Segi Pembangunan
– Pembangunan dapat dipahami sebagai sebuah proses perubahan yang disengaja, dan bahkan diupayakan, perubahan yang menuju kepada suatu keadaan dan tatanan kehidupan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya.
– Pembangunan harus dilakukan secara merata dan menyeluruh, merata dalam arti harus menyentuh kehidupan dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Menyeluruh dalam arti meliputi seluruh bidang kehidupan.
– Pelaksanaan pembangunan yang merata dan menyeluruh tentunya memerlukan dana yang besar, oleh karena itu sektor pajak merupakan salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan disamping sumber dana yang lain.
6. Pajak Dilihat Dari Segi Politik
– Isu Pajak sering digunakan oleh politisi (kepala Daerah dan/atau Partai Politik) untuk mewujudkan tujuan tujuan politik praktis. Isu yang digunakan antara lain adalah janji janji pembebasan dari pungutan jenis tertentu yang membebani rakyat, penggunaan uang pajak untuk hal hal yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dll.
– Selain tujuan politik praktis, pajak juga dapat digunakan untuk mewujudkan tujuan politik dalam arti luas, yaitu menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Dengan adanya pajak maka pembiayaan untuk mendukung eksistensi pemerintah dan negara dapat terus terjaga dan terpenuhi.
– Logika berfikir teori ini adalah bahwa pajak digunakan untuk kepentingan umum, maka baik mereka yang membayar pajak maupun tidak akan dapat manfaat dari padanya.
Terima kasih, jangan lupa tinggalkan jejak dengan cara berkomentar dibawah!