Law

Hukum Dagang Bagian Dari Hukum Perdata

17
×

Hukum Dagang Bagian Dari Hukum Perdata

Sebarkan artikel ini
hukum dagang bagian dari hukum perdata

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah suatu aktivitas membeli barang dari satu tempat dan atau menjual barang tersebut di tempat lain atau pada waktu yang berikutnya dengan maksud memperoleh keuntungan. Perdagangan juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai kebiasaan/pekerjaan sehari-hari.

Pengertian Hukum Dagang

            Hukum Dagang adalah Hukum Perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan kecil menengah hingga internasional. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dagang adalah sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

Istilah lain yang disamakan dengan pemahaman pertama mengenai Hukum Dagang adalah perusahaan dan perniagaan. Pengertian perusahaan dapat ditemukan dalam UU Hukum Dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pengertian perbuatan perniagaan terdapat atau diatur dalam Pasal 2 – 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pasal 2 – 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  di Belanda telah dihapus  melalui Undang-Undang 2 Juli 1934 (Stb Nomor 347 Tahun 1934) yang mulai berlaku 1 Januari 1935 yang menentukan bahwa seluruh judul 1 Buku I W.v.K Pasal 2 – 5 tentang pedagang dan perbuatan perdagangan dihapuskan dan diganti dengan istilah Perusahaan dan Perbuatan Perusahaan.

Pada jaman serba instan dan modern ini, perdagangan adalah penjual atau pembeli untuk membeli dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.  Pemberian perantaraan kepada penjual dan pembeli meliputi berbagai macam pekerjaan, yaitu :

  • Pekerjaan sebagai perantara, misalnya makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
  • Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik di darat, laut dan udara.
  • Selain itu, pengertian Hukum Dagang menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  • Achmad Ihsan juga mendefinisikan bahwa Hukum Dagang sebagai hukum yang mengatur masalah perniagaan atau perdagangan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusi tentang perniagaan atau perdagangan.
  • H.M.N. Purwosutjipto mendefinisikan Hukum Dagang  sebagai hukum yang mengatur perikatan di dalam lapangan perusahaan.
  • Munir Fuady mendefinisikan bahwa istilah Hukum Dagang atau Hukum Perniagaan merupakan istilah dengan cakupan yang amat tradisional dan sempit. Pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya mengikuti topik-topik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

            Cakupan Hukum Ekonomi sangat luas, berkaitan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntansi dan lain-lain.

            Oleh karena itu dalam praktik dikenal istilah Hukum Dagang, Hukum Perniagaan dan Hukum Ekonomi.

  • Ridwan Halim menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
  • VanKan juga mengatakan Hukum Dagang yaitu sesuatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.

Sejarah Hukum Dagang di Dunia

            Perkembangan Hukum Dagang dimulai di Eropa sejak abad pertengahan, saat itu di Italia dan di Perancis telah lahir kota-kota yang merupakan pusat perniagaan atau perdagangan, seperti Genoa, Florence, Vennetia, Merseile, Barcelona dan lain-lain. Namun saat itu, Hukum Romawi (Curpus Iuris Civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara dalam bidang perniagaan sehingga dibuatlah Hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan pedagang yang disebut sebagai Hukum Pedagang (Koopmansrecht).

            Pada  Tahun 1807 Kaisar Napoleon di  Perancis  mengkodifikasikan 2 (Dua) Kitab Undang-Undang, adalah:

  • KUH-Perdata (BURGERLIKE WET BOEK) Perancis (Code Civil des Francais)
  • KUH-Dagang (WET BOEK VAN KOOPHANDEL) Perancis (Code Du Commerce)    

            Perkembangan perdagangan yang semakin pesat menyebabkan diadakannya kodifikasi Hukum Dagang pada abad ke-17, yaitu Ordonnance du Commerce) tahun 1673. Kemudian pada tahun 1897 disusun Ordonnance de la Marine  yang khusus mengatur tentang kelautan.

Selanjutnya, di Belanda disusun Code De Commerce (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda) yang disahkan pada tahun 1838. 

Pada tanggal 1 Oktober 1838 Belanda  berhasil  membuat membuat Kitab Undang-undang Perdata (BURGERLIKE WET BOEK) dan Kitab Uundang-undang Dagang (WET BOEK VAN KOOPHANDEL). Karena saat itu kemudian (tahun 1838). 

Indonesia dijajah oleh Belanda maka KUH-Perdata dan KUH-Dagang diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun 1848 yang diterjemahkan dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BURGERLIKE WET BOEK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WET BOEK VAN KOOPHANDEL).

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

Berdasarkan asas konkordansi, di Indonesia diberlakukan KUH-Dagang (WET BOEK VAN KOOPHANDEL) Belanda. Pada tahun 1906, dengan dijadikannya rancangan Molengraaf menjadi Undang-Undang Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUH-Dagang, maka di Indonesia juga KUH-Dagang hanya terdiri dari 2 (dua) kitab, yiatu Kitab I tentang Dagang pada Umumnya dan Kitab UU tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran.

Perbandingan antara Hukum Dagang, Hukum Perdata, Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi

Perbandingan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata

            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hubungan antara individu dalam masnyarakat yang dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Hukum Dagang bagian dari Hukum Perdata adalah Hukum Perikatan. 
Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak (kreditur) dan menuntut sesuatu dari pihak lain (debitur) atas suatu prestasi.  Hukum Dagang terdapat pada Hukum Perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian ada pula yang bersumber dari undang-undang.

Dapat dikatakan bahwa Hukum Dagang ialah Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan Hukum Perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam KUH Dagang. Hal ini menunjukkan bahwa Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis), hubungan keduanya dapat disimpulkan sebagai lex specialis derogat lex generalis hukum bersifat khusus yang mengesampingkan hukum bersifat umum.

Perbandingan antara Hukum Dagang dengan Hukum Bisnis

Hukum Bisnis adakah kaidah hukum yang mengatur segala macam tata pelaksanaan kegiatan perniagaan atau perdagangan, kegiatan industri dan atau keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang atau produksi. Hukum bisnis saling berkaitan erat dengan tata dagang yang lebih modern dengan sifat open transaction,  baik yang menyangkut pertukarang barang atau pun jasa. Ruang lingkupnya antara lain seperti Asuransi, Merger dan Akuisasi, Perkereditan, Surat Berharga, Jual Beli Pasar Modal, Investasi Modal, Hak Kekayaan Intelektual, Anti-Monopoli, dan masih banyak lagi.

Perbandingan antara Hukum Dagang dengan Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi memiliki cakupan yang sangat luas. Kajiannya meliputi semua peraturan dan pemikiran hukum yang berkaitan dengan ekonomi baik itu yang  bersifat publik maupun privat, mulai dari perencanaan, penataan, perlindungan, pembangunan hingga kepentingan ekonomi dari masyarakat termasuk aspek aspek bisnisnya. Oleh itu dikarenakan Hukum Ekonomi bisa sebagai induk atau pokok yang menaungi berbagai segi hukum dari kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya hukum dagang dan hukum bisnis.

Ads Bimasakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

materi kuliah tentang hukum perbankan
Law

sedang mencari materi kuliah hukum perbankan? ini dia pilihan tepat anda melihat tayangan ini dari pencarian saya sarankan untuk melihat dan cobalah !

hukum acara peradilan tun
Law

Yang menjadi subjek dalam pengadilan tata usaha negara ialah penggugat tergugat. objek ptun ialah penetapan yang tertulis oleh badan atau pejabat ptun