9+ Kegunaan Mendirikan PT untuk Bisnis Anda

  • Post author:
  • Post comments:0 Comments
  • Reading time:6 mins read
manfaat mendirikan pt untuk merk bisnis

Ketika akan memilih badan usaha ada keuntungan mendirikan pt untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut mengenai:

9 Keuntungan Mendirikan PT untuk Bisnis

1. Harta Pribadi Lebih “ Aman”

Keuntungan memiliki PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.

Pasal 3 ayat (1) UUNo.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “ Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.

2. Mudah Mengalihkan Kepemilikan

Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham.

3. Tidak ada batasan waktu

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar

Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.

Bukan hanya itu, alasan lain keuntungan mendirikan pt untuk bisnis adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.

Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.

Baca juga:  Cara Menangani Keluhan Pelanggan dengan Baik

Proses pendirian PT di Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Bebas Beraktivitas Bisnis

Keuntungan memiliki PT lainnya, pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP.

6. Amanat dari Undang-Undang

Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.

7. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang

Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.

8. Legitimasi dari Pemerintah

Berdasarkan Undang-UndangNo.40/2007 (“ UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.

Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain- lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.

9. Lebih Bonafid dan Profesional

Keuntungan memiliki PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan.

Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/ sekutu aktif dalam badan usahanon-badan hukum tersebut. Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.

Itu dia 9 manfaat mendirikan perseroan terbatas untuk bisnismu!

Rekomendasi Artikel

Tinggalkan Balasan