Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Perkembangan zaman yang semakin modern membuat seseoarang membutuhkan adanya sebuah kepastian hukum untuk menjamin hak kepemilikan atas sebuah sebidang tanah yang di milikinya dengan melakukan pendaftaran tanah. Kepastian dalam hak kepemilikan tanah dalam pembangunan jangka panjang sangat diperlukan sebagai tempat bermukim maupun sebagai tempat usaha. Untuk menjamin kepastian dalam hak kepemilikan atas tanah, maka hal ini akan terkait dengan proses dan mekanisme pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Tujuan dari pendaftaran tanah adalah:
1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang ha katas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenal bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang terdaftar;
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
a). Obyek pendaftaran tanah meliputi:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
- Tanah hak pengelolaan;
- Tanah wakaf;
- Hak milik atas satuan rumah susun;
- Hak tanggungan;
- Tanah Negara;
b). Dalam hal tanah Negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf f, pendaftaran dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar tanah;
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pertanahan yaitu:
a). Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali:
- Pengumpulan dan pengelolaan data fisik ;
- Pembuktian hak dan pembukuannya;
- Penerbitan sertifikat;
- Penyajian data fisik dan data yuridis;
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen;
b). Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
- Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak;
- Pendafaran perubahan data pendaftaran lainnya;
Dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali laksanakan melalui dua cara yaitu:
- Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftar dalam wilayah atau bagian wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri Negara agrarian/ kepala BPN.
- Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau masal.
Pendaftaran tanah secara sporadik atas pemintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Pengukuran dan pemetaan tanah meliputi:
a. Untuk keperluan pengumpulan dan pengelolaan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan
b. Kegiatan dan pemetaan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
1. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
2. Penetapan bidang-bidang tanah;
3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
4. Pembuatan daftar tanah;
5. Pembuatan surat ukur;
Pembuktian Hak atas tanah meliputi :
a. Pembuktian hak baru di atur dalam pasal 23 PP 24/1997.
Untuk keperluan pendaftran hak:
- Hak atas tanah harus dibuktikan dengan:
1.a. penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
1.b. asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik;
2. Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang;
b. Pembuktian hak lama diatur dalam pasal 24 PP 24/1997
1. Untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sporadic, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak lain yang membebaninya;
2. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahu-pendahulunya, dengan syarat:
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serata diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;
Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah di terbitkan sertifikat secara sah dan atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak di terbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;