Definisi Antropologi Hukum Menurut Para Ahli
Istilah Antropologi Hukum di kutip dari negarahukum.com – Istilah antropologi hukum dikenal juga dengan istilah anthropology of law, legal anthropology dan anthropological study of law. Antropologi Hukum merupakan salah satu bidang ilmu yang masih sangat jarang diketahui oleh masyarakat luas. Orang lebih mengenal antropologi sebagai bidang ilmu yang dekat dengan peristiwa, sejarah dan budaya sehingga tidak berkaitan dengan hukum. Namun, hukum merupakan salah satu bidang ilmu yang sangat luas dan meliputi hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
A. Pengertian Antropologi
Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu antropos yang artinya manusia, dan logos yang artinya adalah ilmu, dengan demikian Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari
manusia.
Menurut William A. Havilland, Antropologi adalah studi tentang umat manusia, yang berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat mengenai manusia dan perilakunya untuk memperoleh pengertian yang lengkap mengenai keanekaragaman manusia.
David Hunter berpendapat bahwa Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia. Menurut Oliver Wendel Holmes, the life of law hasn’t been logic, it has been experience.
Pengertian Antropologi menurut Koetjaraningrat adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari manusia, baik manusia sebagai makhluk biologis maupun manusia sebagai makhluk sosial.
Antropologi terdiri dari :
1. Paleo Antropologi, yaitu ilmu yang mempelajari asal-usul manusia dan perkembangannya. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan penggalian fosil-fosil dan mempelajari organ-organ dalam tubuh manusia.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh manusia dengan tujuan untuk mempelajari beragam manusia. Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya dengan cabang-cabang ilmu, diantaranya :
1. Ilmu Pra Sejarah, yaitu ilmu yang mempelajari asal usul kehidupan manusia
2. Etnolinguistik, yaitu ilmu yang mempelajari ragam bahasa manusia.
3. Etnologi, yaitu imu yang mempelajari cara manusia berbangsa dan berbudaya. Antropologi juga dapat diartikan sebagai ilmu yang mempejari manusia dari aspek budaya, perilaku, nilai, keanekaragaman dan lainlain. Antropologi dapat dibagi dalam beberapa bidang, yaitu :
1. Antropologi Ekonomi
2. Antropologi Politik
3. Entropologi Pendidikan
4. Antropologi Hukum, yaitu ilmu yang mempelajari manusia dengan kebudayaannya, terutama di bidang hukum. Antropologi hukum juga dapat dikatakan sebagai suatu ilmu yang mempelajari manusia dalam kaitannya dengan kaidahkaidah sosial yang bersifat hukum.
B. Pengertian Hukum
Menurut Soedikno Mertokusumo, hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat serta lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
C. Pengertian Antropologi Hukum
Antropologi Hukum adalah suatu cabang ilmu Antropologi spesialisasi sebagai suatu sistem gagasan, tindakan, hasil karya dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dengan belajar.
Antropologi Hukum juga diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang manusia dan kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum. Pendapat lain menyebutkan bahwa Antropologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan kebudayaannya di bidang hukum. Antropologi Hukum juga dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dengan kebudayaan yang khusus di bidang hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan kebudayaan hukum adalah yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum, berbagai aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat untuk mengatur anggota-anggota masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan. 2 Definisi lain dari Antropologi Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang mempelajari berlakunya norma hukum bukan menggunakan peraturan hukum tetapi menjelaskan fenomena hukum
yang ada dalam masyarakat (law as it is in society).
Antropologi Hukum pada dasarnya merupakan bagian dari disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Antropologi Hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat, bagaimana hukum dapat berfungsi dalam
masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.
Antropologi Hukum dapat dipelajari dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :3
1. Metode Historis
Yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi Hukum Adat, Hukum Adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada atau yang dikehendaki, bukan hanya mempelajari norma hukum yang berlaku, tetapi melihat perilaku manusia lebih dahulu baru kemudian mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku
Yaitu mempelajari perilakku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum yang ideal. Metode ini akan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Menurut T.O. Ihromi, Antropologi Hukum adalah cabang dari antropologi budaya yang bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat mempertahankan nilai-nilai yang dijunjung tinggi melalui
proses pengendalian sosial yang salah satunya berbentuk hukum.4 Nyoman Nurjaya melihat pengertian antropologi hukum dari 2 (dua) sudut, yaitu :
1. Dari sudut Hukum, Antropologi Hukum pada dasarnya merupakan bagian dari disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatian pada studi-studi hukum dengan pendekatan antropologis.
2. Dari sudut Antropologi, Antropologi Hukum adalah bagian dari disiplin ilmu Antropologi Budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat. Antropologi Hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, bagaimana hukum dapat berfungsi dalam
kehidupan masyarakat, bagaimana hukum bekerja sebagai pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Antropologi Hukum bermanfaat untuk mengetahui gambaran mengenai bekerjanya hukum sebagai pengendali sosial yang dilatarbelakangi oleh budaya.
D. Objek Kajian Antropologi Hukum
Antropologi Hukum mengkaji norma dan nilai-nilai dalam masyarakat serta manusia dan budaya hukum. Oleh karena itu kaidah sosial yang bukan kaidah hukum tidak menjadi sasaran pokok penelitian Antropologi Hukum. Menurut Antropologi Hukum, norma atau kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat atau pola ulangan perilaku manusia dalam masyarakat.