Perbedaan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan (HUKUM AGRARIA)
Yang pertama :
1. Pengertian Hak milik
Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang di atas tanah (Pasal 20 ayat 1 UUPA), hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom, melainkan untuk menunjukan bahwa di antara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh.
Hak milik dikatakan merupakan hak turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya, hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah terhapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain.
2. Pengertian Hak guna usaha
Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), hak guna usaha adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang di kuasai langsung oleh negara untuk perusahaan, pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak guna usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan waktu paling lama 35 tahun, hak guna usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar.
3. Pengertian Hak guna usaha
Adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35 ayat 1 UUPA) menentukan bahwa yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah:
Warganegara Indonesia,dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum perdata Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak dan kewajiban pemegang hak guna bangunan, terdapat pada Pasal 32 PP 40/1996 menentukan bahwa pemegang hak guna banguna berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.