Law

Perjanjian Pisah Harta Sebelum Dan Setelah Menikah

54
×

Perjanjian Pisah Harta Sebelum Dan Setelah Menikah

Sebarkan artikel ini
perjanjian pisah harta

PERLUKAH ISTRI / SUAMI MENTANDA TANGANI PERJANJIAN KREDIT KEPADA BANK JIKA SEPASANG SUAMI ISTRI TELAH MELAKUKAN PERJANJIAN PISAH HARTA ?

ABSTRAK

Pernikahan adalah Penyatuan antara dua keluarga yang memiliki tujuan bersama yang terdiri atas sepasang suami dan istri. Perjanjian yang dilakukan sebelum menikah atau perjanjian Pra nikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (suami dan istri) untuk mencapai kesejahteraan bersama. Didalam perjanjian pra nikah biasanya berisi perjanjian pisah harta antara harta suami dengan harta istri. Tujuan penulis membuat jurnal ini adalah sebagai informasi kepada masyarakat yang bingung apakah seorang suami atau istri yang melakukan peminjaman dibank maka harus tanda tangan kedua pihak atau hanya pihak yang meminjam saja yang melakukan tanda tangan (dalam kondisi suami dan istri tersebut telah melakukan pisah harta).

PENDAHULUAN

Perjanjian pisah harta atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dilakukan oleh sepasang suami istri pada saat sebelum melangsungkan pernikahan, namun perjanjian pisah harta berdasarkan putusan MK nomor 69 tahun 2015 menjelaskan bahwa perjanjian pisah harta dapat dilakukan setelah menikah dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian pra nikah wajib dilakukan didepan notaris (pejabat pemerintah) dan didaftarkan di pengadilan negeri tempat pernikahan itu berlangsung. 

Tujuan dibuatnya perjanjian pisah harta adalah untuk menjaga harta milik pribadi baik itu harta istri maupun harta suami, agar bila terjadi suatu hal pada salah satu diantara mereka (istri atau suami) maka hanya harta milik salah satu pihak saja yang dapat diambil, seperti halnya saat melakukan pinjaman. Sebelum melakukan pinjaman suami istri telah melakukan pisah harta dan bila sang suami melakukan pinjaman dan tidak bisa membayar maka harta suamilah yang dapat digunakan untuk membayar. 

Kecuali bila sang suami tidak melakukan pisah harta maka harta tersebut merupakan harta bersama dalam artian bila sang suami tidak mampu membayar hutang maka uang istri pun dapat digunakan untuk melunasi hutang sang suami Karena harta istri dianggap sebagai harta suami juga (harta bersama).

METODE DAN BAHAN

Metode penjelasan ini menggunakan teknik kualitatif. Penjelasan ini berdasarkan sumber hukum perkawinan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Adapun bahan yang digunakan yaitu pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan putusan MK nomor 69 tahun 2015, pasal 152 KUH Perdata buku ke 1, serta menurut pandangan Anita D.A. KolopakingSoal harta benda dalam perkawinan, Pasal 35 Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur sebagai berikut:

1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi “Pada waktu,sebelum dilangsungkan,atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris,setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” 

Menjelaskan bahwa untuk melakukan suatu perjanjian pra nikah atau perjanjian pisah harta wajib dilakukan didepan pejabat pemerintah (notaris) dan isi perjanjian tersebut tidak merugikan pihak ketiga.Disini dijelaskan bahwa pihak ketiga tersebut adalah kreditur. Berdasarkan pasal 152 KUH Perdata buku ke 1 yang berbunyi “Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.” 

Maka bila perjanjian tersebut dilakukan hanya di antara pihak suami dan istri saja tanpa melalui pejabat pemerintah maka perjanjian pranikah tersebut hanya berlaku bagi kedua pihak dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Namun bila perjanjian pranikah tersebut dilakukan di depan pejabat negara dan didaftarkan di pengadilan negeri tempat di mana proses pernikahan tersebut dilakukan maka pihak ketiga mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut.  menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:

1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.

2. Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.

3. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.

4. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.

5. Dan lain sebagainya. 

Baik itu suami atau istri yang melakukan perjanjian hutang,tidak perlu bantuan atau kuasa dari salah satu pihaknya,serta hanya pihak yang melakukan pinjaman saja yang wajib membayar.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa pihak suami atau istri yang melakukan perjanjian hutang maka yang melakukan tandatangan hanya salah satu pihak yang melakukan hutang saja, pihak lain baik itu suami atau istri yang tidak melakukan pinjaman tidak harus melakukan tandatangan bersama kecuali diharuskan tanda tangan sebagai saksi.

DAFTAR PUSTAKA

http://kcaselawyer.com/seputar-perjanjian-perkawinan-dasar-hukum-fungsi-materi-yang-diatur-dan-waktu-pembuatan/

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Hukum/KUHP-Perdata-Bagian-1.pdf

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3184/perjanjian-perkawinan-dan-hal-yang-diatur-di-dalamnya/

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5090fb04045b4/hutang-istri-apakah-menjadi-hutang-suami/

RajaBackLink.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

materi kuliah tentang hukum perbankan
Law

sedang mencari materi kuliah hukum perbankan? ini dia pilihan tepat anda melihat tayangan ini dari pencarian saya sarankan untuk melihat dan cobalah !

hukum acara peradilan tun
Law

Yang menjadi subjek dalam pengadilan tata usaha negara ialah penggugat tergugat. objek ptun ialah penetapan yang tertulis oleh badan atau pejabat ptun