Yang menjadi subjek dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ialah:
Penggugat
Penggugat adalah :
– Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara.
– Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara. Jadi , pada pemeriksaan disidang pengadilan di lingkungan PTUN tidak dimungkinkan badan atau pejabat, bertindak sebagai penggugat.
Dalam kepustakaan hukum Tata Usaha Negara yang ditulis sebelum berlakunya Undang-undang No. 5 tahun 1986, masih dimungkinkan badan atau pejabat Tata Usaha Negara bertindak sebagai penggugat. Tetapi setelah berlakunya Undang-undang No. 5 tahun 1986 , hal tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi.
Hanya saja untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada yang mempunyai pendapat, bahwa BUMN dapat juga bertindak sebagai penggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara, khusus tentang sertifikat tanah, karena dasar hak dari gugatan adalah keperdataan dari BUMN tersebut. Disini BUMN tidak bertindak sebagai Badan Tata Usaha Negara, tetapi sebagai Badan Hukum Perdata.
Oleh karena unsur kepentingan ada ketentuan yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 sangat penting dan menentukan agar seseorang atau bada hukum perdata dapat bertindak sebagai penggugat, maka perlu terlebih dahulu diketahui apa yang dimaksud dengan “ Kepentingan” pada ketentuan tersebut.
Menurut INDROHARTO, pengertian kepentigan dalam kaitannya dengan hukum acara tata usaha Negara itu mengandung arti , yaitu :
– Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum.
– Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan. Selanjutnya oleh Indroharto dikemukakan bahwa nilai yang harus dilindungi oleh hukum tersebut ditentukan oleh factor-faktor sebagai berikut :
– Kepentingan dalam kaitannya yang berhak menggugat Atas dasar yurisprudensi peradilan perdata yang ada sampai sekarang, kepentuingan yang harus dilindungi oleh hukum iyu baru ada, jika kepentingan tersebut jelas;
1. Ada hubungannya dengan penggugat sendiri.
2. Kepentingannya harus bersifat pribadi
3. Kepentingan itu harus bersifat langsung
4. Kepentingan itu sejara objektif dapat ditentukan, baik mengenai luas maupun intensitasnya.
– Kepentingan dalam hubungannya dengan keputusan tata usaha Negara yang bersangkutan. Indroharto juga mengemukakan bahwa tujuan yang hendak dicapai dengan berproses adalah terlepas dari kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum. Jadi barang siapa menggunakan haknya untuk berproses itu dianggap ada maksudnya. Berproses yang tidak memiliki tujuan apa-apa harus dihindarkan.
Tergugat
Yang disebtu dengan tergugat adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya, atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukukm perdata. Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 1 angkan 6 tersebut dapat diketahui bahwa sebagai tergugat dibedakan antara :
a. Badan Tata suaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Disini sebagai tergugat adalah jabatan pada badan Tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan wewenang dari Badan Tata Usaha Negara tersebut atau wewenang yang dilimpahkan padanya. Badan tata usaha Negara sendiri tidak mungkin dapat mengeluarkan keputusan tata usaha Negara. Yang dapat mengeluarkan keputusan tata usaha Negara adalah jabatan pada tata usaha Negara yang dalam kegiatanya sehari-hari dilakukan oleh pemangku jabatan yang merupakan personifikasi dari jabatan pada badan tata usaha Negara tersebut. Sebagai salah stu contoh adalah badan pertimbangan kepegawaian yaitu badan yang termasuk lembaga ekstra structural yang bertanggung jawab kepada presiden.
b. Pejabat atau Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang. Disini sebagai tergugat adalah jabatan Tata Usaha Negara yag mengeluarkan keputusan Tata usaha Negara berdasarkan wewenangnya atau yang dilimpahkan kepadanya.
Oleh undang-undang no 5 tahun 1986 istilah “ jabatan “ tersebut disebut dengan “ pejabat “ , yang akibatnya dapat menyesatkan, karena pejabat adalah sama dengan pemangku jabatan. Akan tetapi meskipun demikian istilah pejabat tetap kami pergunakan karna undang-undang no 5 tahun 1986 memang mempergunakan istilah tersebut. Jadi sebenarnya yang menjadi tergugat di dalam sengketa tata usaha Negara ialah jabatan tata usaha Negara dan bukan pejabat tata usaha Negara.
Objek PTUN
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah:
1. Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan peraturan perundangundangan berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yangbdikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukan bentuk formalnya seperti surat keputusan pengakuan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan bagi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.
2. Penetapan norma-norma hukum secara bertingkat Setiap perbuatan hukum badan atau Pejabat tata Usaha Negara itu selalu merupakan penentuan norma-norma hukum. Didalam Tata Usaha Negara itu sering terjadi penentuan norma-norma hukum secra bertingkat dalam dua atau lebih fase-fase.
Sebab pengaturan suatu bidang kehidupan itu dalam kenyataannya tidak cukup dilakukan dengan penentuan normanya oleh suatu Undang-undang saja, tetapi sering merupakan kombinasi dari peraturan-peraturan yang bertingkat dan satu dengan yang lain berkaitan. Sebagaimana kita lihat di awal, maka masing-masing bentuk perikatan administrasi itu mengandung norma-norma yang ada kalanya bersifat umum, dan adakalanya bersifat sangat konkret seperti pada keputusan IMB.
3. Penetapan tertulis (Beschikking) Penetapan tertulis inilah yang merupakan satu-satunya obyek kompetensi dalam Peradilan TUN. Penetapan tertulis merupakan keputusan administrasi yang bersifat sepihak. Sebagai salah satu bentuk perbuatan hukum administrasi penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Atau Pejabat adminstrasi juga bersifat sepihak.