Bandung – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (27) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah kamar kos di Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dan pertama kali diketahui warga sekitar pukul 18.30 WIB. “Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah saksi bersama pengelola kos mencoba mencari ambulans, namun tidak menemukannya. Saat mereka kembali ke lokasi, korban sudah tidak bernyawa,” ungkapnya, Senin (17/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan di kamar kos Margahayu ini diduga dipicu oleh permintaan pelaku agar korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak. “Pelaku diketahui merupakan kekasih korban dan telah menjalin hubungan selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Aldi.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “AF terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan bukti-bukti lain yang menguatkan dakwaan terhadap pelaku.