Pengertian Hak milik
Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang di atas tanah (Pasal 20 ayat 1 UUPA)

Berita dan Informasi Tips Dunia Hukum/Law Terkini dan Terbaru Hari ini
Pengertian Hak milik
Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang di atas tanah (Pasal 20 ayat 1 UUPA)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.