Antropologi Hukum mengkaji norma dan nilai-nilai dalam masyarakat serta manusia dan hukum kaidah hukum sasaran pokok penelitian antrropologi hukum. Menurut antropologi hukum, norma atau kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat atau pola perilaku manusia dalam masyarakat.
Dalam kajian antropologi hukum terdapat hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat dan lingkungan sosial di sekitarnya yang tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat otomatis hukum yang terdapat didalamnya turut berkembang pesat . dengan demikian antropologi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam ilmu hukum .
Pengertian Antropologi
Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani , yaitu antroposyang artinya manusia dan logos yang artinya adalah ilmu , dengan demikian Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari manusia .
Antropologi terdiri dari :
– Paleo antropologi yaitu ilmu yang mempelajari asal-usul manusia dan perkembanganya
– Antropologi fisik yaitu mempelajari bentuk bentuk manusia baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh manusia dengan tujuan untuk mempelajari beragam manusia
Pengertian Hukum
Menurut Mochtar Kusumaatmadja hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama , yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan sanksi
Pengertian Antropologi Hukum
Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang manusia dan kaitanya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum . pendapat lain menyebutkan bahwa antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan kebudayaanya dibidang hukum .
Antropologi Hukum pada dasarnya merupakan bagian disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatianya pada studi hukum dengan menggunakan perhatianya pada studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis
Antropologi Hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat , bagaimana hukum dapat berfungsi dalam masyarakat atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial untuk menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat.
Konsep dan Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum, adalah sebagai berikut :
a. Plato dalam bukunya, Republik, berpendapat bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b. Aristoteles berpendapat bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk konstitusi, karena kedudukan itulah maka Hakim diawasi undang-undang dalam melaksanakan jabatan dan menghukum orang yang bersalah.
c. Menurut Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal, oleh makhluk yang berakal yang berkuasa diatasnya.
Asas-asas Hukum
Asas hukum merupakan suatu peraturan hukum yang konkret, melainkan merupakan suatu pikiran dasar yang bersifat umum. Asas hukum juga dapat diartikan sebagai latar belakang dan peraturan yang kuat dan di belakang setiap sistem hukum yang terwujud dalam peraturan perundang-undangan.
Asas hukum sangat banyak, diantaranya adalah:
a. Nullum Crimen Nulla Poena Sine Lege Priori
b. Lex Superiori Derogat Lege Priori
c. Lex Posteriori Derogat Lege Priori
d. Lex Specialis Derogate Lege Generali
e. Res Judicate Pro Veritate Habeteur
f. Lex Dura Set Tamen Scripta
g. Die Normatieven Krafts des Faktischen
Norma Kaidah Hukum
Norma atau kaidah hukum dapat diartikan sebagai petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana manusia berbuat dan bertingkah laku dalam masyarakat, dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang seharusnya mentaati norma agar dapat hidup dengan tentram dan damai. Dan kaidah hukum itu pun sudah ada sejak manusia dilahirkan.
Kaidah hukum dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Kaidah Hukum Imperatif
b. Kaidah Hukum Fakultatif
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundangan-undangan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hirarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah :
a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
b. Ketetapan MPR
c. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah (Perda)
g. Peraturan Desa
Keputusan Pengadilan dan Yurisprudensi
Putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh Hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum yang bertujuan untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Putusan Pengadilan merupakan sesuatu yang diinginkan oleh para pihak yang berperkara secara transparan untuk menyelesaikan perkara mereka dengan sebaik-baiknya. Putusan Pengadilan mengakibatkan para pihak yang berperkara mengharapkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang dihadapi.
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam undang-undang dan dijadikan pedoman bagi para hakim lain untuk menyelesaikan perkara.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai perkara. Hakim dalam hal ini membuat sesuatu keputusan baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang dihadapi. Putusan hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.
Yurisprudensi dapat dibedakan dalam :
a. Yurisprudensi tetap
b. Yurisprudensi tidak tetap
c. Yurisprudensi semi yuridis
d. Yurisprudensi administratif
Konvensi Internasional
Konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang telah diatur dan disepakati bersama. Suatu konvensi internasional terkadang mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali.
Posisi Antropologi Dalam Ilmu Hukum
Dalam perspektif antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan. Menyadarkan kepada kita peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah kenyataan, kenyataan kehidupan hukum sesungguhnya yang ada di masyarakat.
Hal ini membuktikan bahwa semua konsep hukum akan berjalan baik dengan adanya antropologi, karena antropologi dalam ilmu hukum dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya.
Beragamnya hukum tersebut tidak boleh dimaknakan sebgai pertentangan hukum, tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan yang terkandung didalamnya hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya memunculkan sikap toleransi untuk menghargai antar umat manusia yang beragam pola fikir, karakter pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.