Law

Sejarah Tata Hukum Indonesia Pada Masa Hindia Belanda

92
×

Sejarah Tata Hukum Indonesia Pada Masa Hindia Belanda

Sebarkan artikel ini
sejarah tata hukum indonesia pada hindia belanda

Perbedaan pembagian golongan penduduk  dan keterangan pembagiannya yang berhubungan dengan Sejarah Tata Hukum Indonesia pada masa Hindia Belanda berdasarkan tiga masa pemberlakuan hukumnya yaitu masa Besluiten Regering (BR), masa Regering Reglement (RR) dan masa Indische Staatsregeling.

Contoh-contoh peristiwa hukum atau kasus yang mengandung unsur Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.

Masa Besluiten Regering

Pada masa ini raja mempunyai kekuasaan tertinggi didaerah jajahannya. Hanya raja yang berhak penuh atas peraturan “Algemene Verordening” (peraturan pusat,peraturan pusat tersebut disebut ‘Koninklijk Besluit” (Besluit Raja). Kemudian memanggil komisaris jendral yang terseleksi mulai dari Elaout,Buyskes, dan Van der Capellen untuk melaksanakan pemerintahan di kepulauan nusantara. Peraturan yang ada dan berlaku sejak VOC tidak diganti dikarenakan menunggu rencana pengkodifikasian atau penyusunan hukum nasional Belanda. 

Yang dimaksud kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum tertentu yang sejenis kedalam suatu kitab Undang-undang  secara sistematis dan lengkap. Orang-orang bumiputera masih tetap menggunakan peradilan Inggris. Tahun 1826 Gubernur Jendral Du Bus de Gesignes melakukan “Politik Agraria” yaitu kepada para bumiputera untuk dipekerjakan dengan sistem rodi atau secara paksa. Kerja rodi ini masih dipertahankan oleh Gubernur Jendral Van den Bosch untuk melakukan sistem Cultur Stelsel (1830). Belanda  membuat dan merancang komisi Undang-undang yang tersusun dari Mr.Scholten van Oud Haarlem sebagai ketua, Mr.I.Schneither, dan Mr.I.F.H van Nes sebagai anggota.

Masa Regering Reglement

Pada jaman ini terjadi sengketa antara penguasa “raja” dan pengurus “parlemen” diakhir cerita perebutan ini dimenangkan oleh parlemen. Pertentangan ini menyebabkan adanya perubahan gondwet sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Peraturan dasar mengenai pemerintahan yang dibuat untuk kepentingan daerah daerah jajahan berbentuk undang-undang yang disebut Regering Reglement (RR). 

Politik hukum yang mengatur tentang pelaksanaan tata hukum pemerintahan Hindia Belanda dicantumkan dalam pasal 75 Regering Reglement. Pembagian penghuninya sebagai terjadi menjadi dua golonga yaitu yang menjajah dan yang dijajah. Regering Reglement mulai berlaku pada tahun 1855, kemudian pada tahun 1920 diadakan perubahan yang disebut dengan Regering Reglement Baru (1 Januari 1920-1926). Politik hukum yang ada dalam pasal 75 Regering Reglement baru mengalami revisi atau perubahan yang menjadi pendatang dan yang didatangi. Penggolongan penduduknya dibagi menjadi tiga golongan yaitu

– Golongan Eropa

– Golongan Bumiputera

– Timur Asing

Masa Indische Staatsregeling

Pada masa ini dibentuk Volksraad (Wakil Rakyat) yang mempunyai hak sebagai penasihat raja dan ikut mempunyai hak sebagai penasihat raja dan ikut membuat undang-undang. Regering Reglement diganti menjadi “Indische Staatsregeling”. Is mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1926. IS mencantumkan politik hukumnya dalam pasal 131 yang seluruh isinya merupakan salinan dari pasal 75 Regering Reglement baru. Dalam pasal 131 IS ditanyakan ada tiga golongan penduduk yaitu:

– Golongan Eropa

– Golongan Bumiputera

– Golongan Timur Asing

Penghuni Hindia Belanda “HB” yang termasuk golongan-golongan itu ditetapkan dalam pasal 163 IS yang dikutip dari pasal 109 Regering Reglemen yang baru.

Tata urutan perundang-undang menurut sistem hukum Belanda,

– Gondwet (Konstitusi) kerajaan Belanda.

– Wet (UU) dikeluarkan oleh Raja dan Parlementer.

– Koniklijke Besluit dibuat oleh raja.

– Ordonante dibuat oleh Gubernur Jendral bersama Dewan Hindia (Raad van Indie) dan DPR  Hindia Belanda (Volksraad)

Regering Verordening (Peraturan  pemerintahan) dibuat oleh Gubernur Jendral bersama Dewan Hindia.

Hukum Tata Negara

Contoh kasus :

Perselisihan terhadap penetepan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh komisi pemilhan umum nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 mei 2009.

Analisis dan pendapat : kewenangan mahkamah konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman salah satu kewenangan Mahkamah adalah memutus tentang Perselisihan Hasil KPU, sebelum memasuki pokok permohonan, MK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

– Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan.

– Kedudukan hukum (legal standing) permohonan untuk mengajukan permohonan.

– Tenggang waktu pengajuan permohonan.

Hukum Pidana

Contoh kasus :

Pencurian, pelaku dikenakan KUHP pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) karena melakukan ancaman kekerasan seperti menodongkan senjata tajam dan pistol terhadap penjaga malam.

Analisis dan pendapat : sudah jelas pelaku melanggar dua sekaligus pasal tentang pencurian dan penganiayaan, karena pelaku sudah menggasak harta milik orang lain dengan mengancam penjaga malam yang ada di tempat tersebut dan pelaku harus di proses hukum seberat-berat nya.

Hukum Internasional

Contoh kasus :

Indonesia dan Timor Leste 

Soal klaim wilayah indonesia, bukan hanya dilakukan oleh negara Jiran yaitu Malaysia, tapi juga oleh Timur Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari negara kesatuan republik indonesia pada tahun 1999.

Klaim Indonesia dilakukan oleh beberapa warga timor leste tepatnya di perbatasan wilayah timor leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara kabupaten Timor Leste Utara (RI) dengan timor leste. Sengketa dalam perkara atau masalah yang sangat serius ini sedang dalam rencana agar cepat selesai untuk dikoordinasikan antara pemerintahan RI dengan pemerintahan Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke perserikatan bangsa-bangsa (PBB) untuk mendapat penyelesaian.

Hukum Perdata 

Contoh kasus :

Tentang warisan, banyak yang mengaku disebelum hari merupakan keturunan atau penerus “anak” dari orang tuanya yang meninggal. Dalam masalah ini, menunjuk atau merujuk pada Pasal 272 KUH Perdata anak yang diluar kawin adalah:”Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, namun tidak dapat dari pria yang sedang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak, dan tidak termasuk kedalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.

Hukum Acara Perdata

Contoh kasus :

Ucok digugat oleh seorang gadis yaitu Yanti untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru dan tas serta kerugian immaterial (gengsi jatuh karena sudah cerita ke teman-temannya) karena Tono telah mengingkari janji mengajak nonton pertunjukan tahun baru dipesisir pantai putih. 

Pendapat atas kasus : Budi tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi untuk syarat materil yaitu gugatan yang diajukan adalah Budi tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi bukanlah melanggar untuk mengajukan gugatan. Selain itu tidak ada ketentuan hukum perdata yang dilanggar dan tidak terpenuhi.

Hukum Acara Pidana

Contoh kasus :

Kasus Putri, pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi:”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Pada proses penyelesaian perkara pidana ini, melihatkan pembuktian merupakan proses pencarian kebenaran atas suatu peristiwa pidana. Proses memperlihatkan pembuktian ini merupakan bagian terpenting dari keseluruhan proses pemeriksaan persidangan. Diindoensia, proses pembuktian dalam persidangan ini diatur dalam kitab UUD Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hukum dagang bagian dari hukum perdata
Law

Perdagangan adalah suatu aktivitas membeli barang dari satu tempat dan atau menjual barang tersebut di tempat lain dengan maksud mendapat keuntungan.

antropolgi ilmu hukum
Law

Antropologi Hukum mengkaji norma dan nilai-nilai dalam masyarakat serta manusia dan hukum kaidah hukum sasaran pokok penelitian antrropologi hukum.